Sesuai dengan UU No. 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, wajib pajak dapat merujuk kepada individu atau entitas yang memiliki tanggung jawab untuk membayar, memotong, atau mengumpulkan pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Hal ini mencakup pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak yang memiliki hak dan kewajiban perpajakan yang ditetapkan.
Pengertian Wajib Pajak
Wajib Pajak adalah individu atau entitas yang harus membayar pajak sesuai dengan undang-undang perpajakan. Mereka juga harus melaporkan pajak yang terkait dengan pendapatan, kekayaan, dan properti yang dimiliki.
Memerlukan NPWP agar WP dapat menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya dengan lancar. Menurut Pasal 1 angka 6 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, NPWP adalah identitas atau tanda pengenal yang DJP berikan kepada Wajib Pajak.
Lebih lanjut, aturan mengenai NPWP telah teratur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-02/PJ/2018 yang mengatur prosedur pendaftaran dan pemberian NPWP, pelaporan usaha dan pengukuhan pengusaha kena pajak, penghapusan NPWP, pencabutan pengukuhan pengusaha kena pajak, serta perubahan data dan pemindahan WP.
Selain itu, ada juga aturan mengenai NPWP yang teratur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022 yang berlaku untuk wajib pajak individu, badan, dan instansi pemerintahan.
Klasifikasi Wajib Pajak
Pada umumnya, Wajib Pajak terbagi menjadi dua kategori, yaitu WP orang pribadi dan WP badan. Berikut adalah pengelompokkan dari kedua jenis WP tersebut:
1. Kategori Wajib Pajak Orang Pribadi:
- Orang Pribadi (Induk)
Termasuk dalam kategori ini adalah WP yang belum menikah dan WP yang merupakan suami yang menjadi kepala keluarga. - Hidup Berpisah (HB)
Kategori ini mencakup WP yang merupakan wanita yang sudah menikah dan mendapat pajak secara terpisah karena hidup terpisah berdasarkan putusan hakim. - Pisah Harta (PH)
WP yang termasuk dalam kategori ini adalah pasangan suami dan istri yang mendapat pajak secara terpisah karena telah membuat perjanjian pemisahan harta dan penghasilan secara tertulis. - Memilih Terpisah (MT)
Kategori ini mencakup WP wanita yang sudah menikah, tetapi tidak termasuk dalam kategori Hidup Berpisah dan Pisah Harta, yang membayar pajak secara terpisah karena memilih untuk memenuhi hak dan kewajiban perpajakannya secara terpisah dari suaminya. - Warisan Belum Terbagi (WBT)
Ini adalah satu kesatuan dimana subjek pajak ini adalah pengganti. Mereka menggantikan ahli waris yang berhak.
Baca Juga:
Jasa Pembuatan SPT Pribadi
2. Kategori Wajib Pajak badan
- Badan
Badan WP adalah kelompok orang atau modal yang bersatu, baik yang berusaha maupun yang tidak berusaha. - Joint Operation
Bentuk kerja sama operasi WP Joint Operation adalah untuk menyerahkan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) atas nama kerja sama operasi tersebut. - Kantor Perwakilan Perusahaan Asing
Wajib Pajak Kantor Perwakilan Perusahaan Asing adalah perwakilan dagang asing atau kantor perwakilan perusahaan asing di Indonesia, yang bukan termasuk dalam Bentuk Usaha Tetap (BUT). - Bendahara
Bendahara bertugas membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain atas nama pemerintah serta melakukan pemotongan atau pemungutan pajak. - Penyelenggara Kegiatan
Penyelenggara Kegiatan adalah WP yang tidak termasuk dalam kategori WP badan lainnya, tetapi membayar imbalan terkait dengan pelaksanaan kegiatan.
Citra Global Consulting
Yuk Wajib Pajak! Dapatkan manfaat dan perlindungan yang layak dengan membayar pajak tepat waktu. Segera lakukan kewajiban Anda sebagai warga negara yang bertanggung jawab. Mari kita bangun negara yang lebih baik bersama-sama.
Kewajiban yang harus Wajib Pajak laksanakan
Wajib Pajak memiliki beberapa tanggung jawab yang harus terlaksanakan, yaitu:
- Kewajiban pendaftaran
Salah satu hak dan kewajiban utama WP adalah mendaftarkan diri atau usahanya untuk mendapatkan NPWP. - Kewajiban memberikan data
WP diwajibkan untuk memberikan informasi yang terkait dengan aspek perpajakan yang akan DJP lakukan. - Kewajiban pembayaran, pelaporan, pemungutan, atau pemotongan pajak
WP harus menghitung, membayar, dan melaporkan pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan perpajakan. - Kewajiban pemeriksaan
WP yang tidak patuh pada kewajiban perpajakannya harus hadir saat mendapat panggilan, memberikan izin untuk masuk ke ruangan yang perlu terverifikasi, dan memberikan keterangan jika perlu.